IIGF
Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu
Chapter 14

Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu

Pemanfaatan geothermal melalui PLTP Ulumbu sebagai energi hijau merupakan salah satu terobosan penting untuk mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan. Namun, pendekatan kepada masyarakat yang kurang tepat dapat menghambat pembangunan dan pemanfaatan geothermal. Hal ini terjadi di PLTP Ulumbu, di mana minimnya pendekatan dialogis menyebabkan masyarakat menganggap PLTP Ulumbu dapat merugikan mereka. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis peraturan serta kebijakan hukum yang berkontribusi terhadap pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur energi terbarukan geothermal di PLTP Ulumbu, menganalisis keterlibatan dan sinergitas antarpemangku kepentingan (stakeholder), serta menemukan akar permasalahan konflik sosial di PLTP Ulumbu dan penanganan konflik berdasarkan hukum adat dan hukum nasional. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum dan peraturan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Data dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur energi panas bumi (geothermal) di PLTP Ulumbu bertumpu pada peraturan dan kebijakan seperti Pasal 33 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 21 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016. Selain itu, upaya untuk mewujudkan transisi energi secara tepat memerlukan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, antara lain dalam penetapan wilayah kerja panas bumi. Koordinasi dan sinergitas juga perlu dilakukan dengan tokoh adat dan warga. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa konflik sosial dipicu oleh rencana perluasan kawasan PLTP Ulumbu serta kekhawatiran masyarakat terhadap dampak negatif panas bumi. Oleh sebab itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat perlu menempuh beberapa pendekatan, baik berbasis hukum adat maupun hukum nasional. Salah satu pendekatan penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat adalah melalui lonto leok.

Pertama diterbitkan: 21 Oktober 2025
Penulis:
Mary Grace Megumi Maran Universitas Katolik Widya Mandira, marygracemegumimaran@unwira.ac.id
Halaman:
398 s.d 423
Editor:
Anton Abdul Fatah
Muhammad Jibril
Richo Andi Wibowo
Mahaarum Kusuma Pertiwi
Kutipan (APA):
Maran, M. G. M. (2025). Kontribusi hukum dalam pembangunan infrastruktur energi terbarukan geothermal dan penanganan konflik sosial PLTP Ulumbu. Dalam R. A. Wibowo, A. A. Fatah, M. Jibril, & M. K. Pertiwi (Eds.), Dinamika hukum dan kelembagaan dalam pembangunan infrastruktur: Bunga rampai atas tinjauan kritis dari 2009 hingga 2025 dan telaah ke depan (hlm. 398–423). IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). https://doi.org/10.35166/iigf.9786239261498.14
Maximize
23 Jumlah Artikel Dilihat
Unduh
Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu
PDF File. 968 KB 2 Unduh
Registrasi Untuk Unduh

Chapters Lainnya

  • Chapter 1 : Politik Hukum Pembangunan: Refleksi dan Peta Jalan
  • Chapter 2 : Penjaminan Pemerintah Sebagai Katalisator Akselerasi Infrastruktur Publik: Tantangan dan Peluang
  • Chapter 3 : Rekonstruksi Hukum Alokasi Risiko pada Proyek KPBU: Studi Kritis dan Gagasan
  • Chapter 4 : Cooperative Initiative: Internalisasi Eksternalitas Risiko Sosial dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
  • Chapter 5 : Land Value Capture (LVC) dan Batasan Kewenangan Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Chapter 6 : Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna
  • Chapter 7 : Dinamika Badan Hukum Publik dalam Tataran Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir
  • Chapter 8 : Bank Tanah dan Akselerasi Proyek Strategis Nasional: Optimalisasi Pengadaan Tanah dalam Hukum dan Pembangunan
  • Chapter 9 : Tantangan dan Peluang Pembangunan Infrastruktur Pengamanan Pesisir di Indonesia: Kajian Regulasi dan Kelembagaan
  • Chapter 10 : Telaah Kritis Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional: Perencanaan Lintas Sektoral, Kapasitas Institusional, dan Transparansi
  • Chapter 11 : Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif
  • Chapter 12 : Inklusivitas Infrastruktur dalam Meningkatkan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik: Evaluasi dan Tantangan
  • Chapter 13 : Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)
  • Chapter 15 : Pelajaran dari Skema Multioperator dan Blended Finance: Penataan Kelembagaan untuk Pengelolaan Aset Infrastruktur Kereta Api Makassar–Parepare
Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan
Books

Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan

Ditulis oleh Anton Abdul Fatah, Muhammad Jibril, Richo Andi Wibowo, Mahaarum Kusuma Pertiwi, Fariza Astriny, Diva Muhammad Alfirman, Oksita Putrining Yansri, Muhammad Bagus Alfian, Putrida Sihombing, Hesa Adrian Kaswanda, Muchamad Irham Fathoni, Akbar Saputra, Achmad Sofwan, Muchlis Ahmad Tri Setiawan, Nigel Abdullah, Damara Lutfiah Irawan, Poppy Hairunnisa, Aji Baskoro, Nurrohman Wijaya, Mas Muhammad Gibran Sesunan, Nabiyla Risfa Izzati, Agus Sarwono, Amanda Tan, Denny Iswanto, Herliana, Mary Grace Megumi Maran, Dian Handayani, Anak Agung Ayu Vira Sonia