IIGF
Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)
Chapter 13

Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)

Tulisan ini mengkaji tanggung jawab keperdataan dalam proyek infrastruktur dengan studi kasus Jalan Tol MBZ (Mohammed Bin Zayed Elevated Toll Road), yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan teknis, termasuk dugaan ketidaksesuaian standar konstruksi serta isu keselamatan pengguna jalan. Bab ini membahas tiga isu pokok, yakni bagaimana bentuk wanprestasi dalam proyek tol, apakah ketidaksesuaian standar konstruksi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban serta penyelesaian sengketa menurut peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis kontrak konstruksi, ketentuan hukum positif, dan doktrin tentang tanggung jawab keperdataan. Tulisan ini menegaskan bahwa kontrak konstruksi merupakan landasan utama yang menetapkan kewajiban para pihak, mulai dari pemenuhan standar mutu struktur jalan layang, keselamatan konstruksi, hingga aspek administratif dan pembiayaan proyek. Dalam konteks Jalan Tol MBZ, kegagalan memenuhi standar teknis, misalnya indikasi defleksi berlebih atau mutu konstruksi yang tidak optimal, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam keadaan demikian, pihak yang dirugikan, baik pemberi tugas maupun instansi pemerintah sebagai pengawas proyek strategis nasional, berhak menuntut ganti kerugian. Di luar wanprestasi, konsep perbuatan melawan hukum menjadi relevan ketika kerugian diderita pengguna jalan atau masyarakat yang tidak memiliki hubungan kontraktual. Ketidaksesuaian standar keselamatan, kelalaian teknis, maupun risiko kecelakaan akibat cacat konstruksi, seperti pada kasus Jalan Tol MBZ, dapat menjadi dasar pertanggungjawaban dengan cakupan ganti rugi materiil dan immateriil. Menurut UUJK, penyedia jasa wajib memenuhi kualifikasi usaha, rekam jejak, kepatuhan terhadap standar teknis, dan tanggung jawab profesional. Tanggung jawab kontraktor meliputi masa pelaksanaan hingga masa pertanggungan dan dapat mencakup aspek perdata, pidana, maupun administratif. Dalam konteks penyelesaian sengketa konstruksi, mekanisme litigasi dan nonlitigasi dapat ditempuh. Mekanisme nonlitigasi, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, lebih diutamakan karena sesuai dengan prinsip efisiensi, kebutuhan keahlian teknis, dan kepastian hukum dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Pertama diterbitkan: 21 Oktober 2025
Penulis:
Herliana Universitas Gadjah Mada, herliana@mail.ugm.ac.id
Halaman:
363 s.d 397
Editor:
Anton Abdul Fatah
Muhammad Jibril
Richo Andi Wibowo
Mahaarum Kusuma Pertiwi
Kutipan (APA):
Herliana. (2025). Tanggung jawab keperdataan proyek infrastruktur: Wanprestasi, perbuatan melawan hukum, UU Jasa Konstruksi (kasus Tol MBZ). Dalam R. A. Wibowo, A. A. Fatah, M. Jibril, & M. K. Pertiwi (Eds.), Dinamika hukum dan kelembagaan dalam pembangunan infrastruktur: Bunga rampai atas tinjauan kritis dari 2009 hingga 2025 dan telaah ke depan (hlm. 363–397). IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). https://doi.org/10.35166/iigf.9786239261498.13
Maximize
23 Jumlah Artikel Dilihat
Unduh
Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)
PDF File. 530 KB 1 Unduh
Registrasi Untuk Unduh

Chapters Lainnya

  • Chapter 1 : Politik Hukum Pembangunan: Refleksi dan Peta Jalan
  • Chapter 2 : Penjaminan Pemerintah Sebagai Katalisator Akselerasi Infrastruktur Publik: Tantangan dan Peluang
  • Chapter 3 : Rekonstruksi Hukum Alokasi Risiko pada Proyek KPBU: Studi Kritis dan Gagasan
  • Chapter 4 : Cooperative Initiative: Internalisasi Eksternalitas Risiko Sosial dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
  • Chapter 5 : Land Value Capture (LVC) dan Batasan Kewenangan Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Chapter 6 : Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna
  • Chapter 7 : Dinamika Badan Hukum Publik dalam Tataran Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir
  • Chapter 8 : Bank Tanah dan Akselerasi Proyek Strategis Nasional: Optimalisasi Pengadaan Tanah dalam Hukum dan Pembangunan
  • Chapter 9 : Tantangan dan Peluang Pembangunan Infrastruktur Pengamanan Pesisir di Indonesia: Kajian Regulasi dan Kelembagaan
  • Chapter 10 : Telaah Kritis Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional: Perencanaan Lintas Sektoral, Kapasitas Institusional, dan Transparansi
  • Chapter 11 : Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif
  • Chapter 12 : Inklusivitas Infrastruktur dalam Meningkatkan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik: Evaluasi dan Tantangan
  • Chapter 14 : Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu
  • Chapter 15 : Pelajaran dari Skema Multioperator dan Blended Finance: Penataan Kelembagaan untuk Pengelolaan Aset Infrastruktur Kereta Api Makassar–Parepare
Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan
Books

Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan

Ditulis oleh Anton Abdul Fatah, Muhammad Jibril, Richo Andi Wibowo, Mahaarum Kusuma Pertiwi, Fariza Astriny, Diva Muhammad Alfirman, Oksita Putrining Yansri, Muhammad Bagus Alfian, Putrida Sihombing, Hesa Adrian Kaswanda, Muchamad Irham Fathoni, Akbar Saputra, Achmad Sofwan, Muchlis Ahmad Tri Setiawan, Nigel Abdullah, Damara Lutfiah Irawan, Poppy Hairunnisa, Aji Baskoro, Nurrohman Wijaya, Mas Muhammad Gibran Sesunan, Nabiyla Risfa Izzati, Agus Sarwono, Amanda Tan, Denny Iswanto, Herliana, Mary Grace Megumi Maran, Dian Handayani, Anak Agung Ayu Vira Sonia