IIGF
Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna
Chapter 6

Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna

Indonesia berkomitmen mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui optimalisasi aset bendungan multiguna Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema KPBU menjadi salah satu solusi inovatif pemerintah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur di tengah keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pelaksanaan proyek-proyek ini terhambat oleh disharmonisasi regulasi lintas sektor pada tahap transaksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi harmonisasi regulasi antara skema pengadaan KPBU di Kementerian PU dan mekanisme pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan studi kasus pada proyek PLTM Bintang Bano 6,3 MW di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PLTA Tiga Dihaji 40 di Provinsi Sumatera Selatan, penelitian ini menemukan adanya konflik norma antara Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Permasalahan utama terletak pada kewajiban negosiasi tarif dalam proses penunjukan langsung pasca penetapan pemenang tender KPBU. Pemenang tender KPBU ditetapkan berdasarkan kontribusi biaya pemeliharaan bendungan tertinggi, namun kemudian dihadapkan pada negosiasi tarif listrik dengan PT PLN yang berorientasi pada harga terendah di bawah Harga Patokan Tertinggi (HPT). Kondisi ini menciptakan paradoks finansial yang menurunkan kelayakan investasi dan menyebabkan stagnasi proyek. Penelitian ini merekomendasikan solusi integratif berupa revisi regulasi untuk mengakomodasi penetapan tarif di awal, pembentukan panitia pengadaan bersama antara Kementerian PU, Kementerian ESDM, dan PT PLN, serta akuisisi biaya pemeliharaan bendungan dalam komponen tarif listrik dan pemberian insentif nilai ekonomi karbon dan dukungan pemerintah. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi investor dalam pengembangan proyek KPBU PLTA untuk mendorong capaian transisi energi nasional serta menjamin keberlanjutan fungsi bendungan.

Pertama diterbitkan: 21 Oktober 2025
Penulis:
Achmad Sofwan Kementerian Pekerjaan Umum, achmad.sofwan@pu.go.id
Muchlis Ahmad Tri Setiawan Kementerian Pekerjaan Umum, muchlisahmad@pu.go.id
Halaman:
157 s.d 181
Editor:
Anton Abdul Fatah
Muhammad Jibril
Richo Andi Wibowo
Mahaarum Kusuma Pertiwi
Kutipan (APA):
Sofwan, A., & Setiawan, M. A. T. (2025). Urgensi harmonisasi regulasi dalam percepatan proyek KPBU penyediaan infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di bendungan multiguna. Dalam R. A. Wibowo, A. A. Fatah, M. Jibril, & M. K. Pertiwi (Eds.), Dinamika hukum dan kelembagaan dalam pembangunan infrastruktur: Bunga rampai atas tinjauan kritis dari 2009 hingga 2025 dan telaah ke depan (hlm. 157–181). IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). https://doi.org/10.35166/iigf.9786239261498.06
Maximize
38 Jumlah Artikel Dilihat
Unduh
Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna
PDF File. 548 KB 3 Unduh
Registrasi Untuk Unduh

Chapters Lainnya

  • Chapter 1 : Politik Hukum Pembangunan: Refleksi dan Peta Jalan
  • Chapter 2 : Penjaminan Pemerintah Sebagai Katalisator Akselerasi Infrastruktur Publik: Tantangan dan Peluang
  • Chapter 3 : Rekonstruksi Hukum Alokasi Risiko pada Proyek KPBU: Studi Kritis dan Gagasan
  • Chapter 4 : Cooperative Initiative: Internalisasi Eksternalitas Risiko Sosial dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
  • Chapter 5 : Land Value Capture (LVC) dan Batasan Kewenangan Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Chapter 7 : Dinamika Badan Hukum Publik dalam Tataran Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir
  • Chapter 8 : Bank Tanah dan Akselerasi Proyek Strategis Nasional: Optimalisasi Pengadaan Tanah dalam Hukum dan Pembangunan
  • Chapter 9 : Tantangan dan Peluang Pembangunan Infrastruktur Pengamanan Pesisir di Indonesia: Kajian Regulasi dan Kelembagaan
  • Chapter 10 : Telaah Kritis Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional: Perencanaan Lintas Sektoral, Kapasitas Institusional, dan Transparansi
  • Chapter 11 : Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif
  • Chapter 12 : Inklusivitas Infrastruktur dalam Meningkatkan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik: Evaluasi dan Tantangan
  • Chapter 13 : Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)
  • Chapter 14 : Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu
  • Chapter 15 : Pelajaran dari Skema Multioperator dan Blended Finance: Penataan Kelembagaan untuk Pengelolaan Aset Infrastruktur Kereta Api Makassar–Parepare
Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan
Books

Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan

Ditulis oleh Anton Abdul Fatah, Muhammad Jibril, Richo Andi Wibowo, Mahaarum Kusuma Pertiwi, Fariza Astriny, Diva Muhammad Alfirman, Oksita Putrining Yansri, Muhammad Bagus Alfian, Putrida Sihombing, Hesa Adrian Kaswanda, Muchamad Irham Fathoni, Akbar Saputra, Achmad Sofwan, Muchlis Ahmad Tri Setiawan, Nigel Abdullah, Damara Lutfiah Irawan, Poppy Hairunnisa, Aji Baskoro, Nurrohman Wijaya, Mas Muhammad Gibran Sesunan, Nabiyla Risfa Izzati, Agus Sarwono, Amanda Tan, Denny Iswanto, Herliana, Mary Grace Megumi Maran, Dian Handayani, Anak Agung Ayu Vira Sonia