Penyediaan air minum yang andal menjadi tantangan besar dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS), terutama karena tingginya risiko terhadap ketersediaan air baku. Risiko ini mencakup kontinuitas, kuantitas, dan kualitas air baku yang sangat memengaruhi keberhasilan proyek KPS air minum. Studi kasus di Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa persoalan teknis dan nonteknis, termasuk ketidakpastian sumber air dan koordinasi lintas wilayah, menjadi hambatan signifikan bagi pelaku usaha. Ketidakterpaduan kelembagaan dan lemahnya kepastian hukum memperbesar keraguan investor swasta. Artikel ini menekankan pentingnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai front-liner mitigasi risiko teknis air baku dan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dalam menangani konflik nonteknis. BBWS dapat berperan sebagai penjamin keberlanjutan air sungai melalui pemanfaatan perangkat seperti neraca air dan Pola Operasi Waduk dan Alokasi Air (POWAA), sementara BPPSPAM diharapkan berfokus pada upaya mediasi antarwilayah. Adanya kebijakan yang memadai dari lembaga-lembaga terkait sangatlah diperlukan, termasuk memperkuat kapasitas BBWS dan BPPSPAM agar PT PII maupun PJPK memiliki mitra yang jelas dalam proses penilaian aplikasi dan pemberian penjaminan infrastruktur SPAM.
Author by IIGF Institute