Artikel ini mengkaji potensi dan tantangan pembangunan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Samarinda melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penerangan jalan merupakan layanan publik yang sangat penting dalam mendukung keselamatan, efisiensi lalu lintas, serta aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya pada malam hari. Namun, data menunjukkan bahwa cakupan penerangan di Samarinda masih sangat terbatas, yaitu hanya 36% dari kebutuhan di jalan utama dan 30% di kawasan permukiman. Untuk memenuhi seluruh kebutuhan penerangan jalan, diperlukan investasi hingga Rp1 triliun – jumlah yang jauh melampaui kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda. Oleh sebab itu, KPBU dipandang sebagai solusi alternatif pembiayaan yang layak untuk mengatasi keterbatasan fiskal dan mempercepat penyediaan infrastruktur. Artikel ini menganalisis kerangka hukum, prinsip alokasi risiko, serta strategi implementasi KPBU yang efektif guna menjamin kelayakan proyek dan value for money. Tantangan utama pengembangan PJU melalui skema KPBU terletak pada keterbatasan anggaran, risiko teknis, koordinasi antarpemangku kepentingan (stakeholder), serta potensi dampak sosial selama proses pemasangan. Oleh sebab itu, penulis merekomendasikan adanya penguatan regulasi, mitigasi risiko, serta pelibatan seluruh pemangku kepentingan. Komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan, melindungi kepentingan publik, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif menjadi penentu keberhasilan dan keberlanjutan proyek ini.
Ditulis oleh IIGF Institute, University Network for Indonesia Infrastructure Development (UNIID)