Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) merupakan upaya strategis yang tidak hanya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Studi kasus RSPTN Universitas Udayana menunjukkan kompleksitas investasi sektor ini, baik dari sisi regulasi, koordinasi antar lembaga, maupun alokasi risiko dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Rumah sakit pendidikan dihadapkan pada tantangan pengelolaan risiko ganda, yaitu penyediaan layanan medis sekaligus pendidikan tenaga kesehatan. Keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan RSPTN juga memiliki kelebihan sekaligus tantangan tersendiri, mulai dari Kementerian Ristekdikti, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga pemerintah daerah, yang masing-masing memiliki kepentingan dan regulasi berbeda. Artikel ini menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antar kementerian, keberlanjutan pendanaan, ketersediaan sumber daya manusia medis, serta kejelasan skema pembiayaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk meningkatkan kelayakan investasi, pengelola RSPTN dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari layanan non-kesehatan, seperti hospitel dan fasilitas pendukung lainnya. Sementara itu, untuk menjamin keberhasilan proyek, strategi pengelolaan pemangku kepentingan dan mitigasi risiko operasional perlu dirumuskan dengan sebaik-baiknya, termasuk kejelasan peran dosen-dokter, modernisasi sistem IT rumah sakit, serta kepastian hukum dan fiskal bagi mitra swasta.
Ditulis oleh IIGF Institute, University Network for Indonesia Infrastructure Development (UNIID)