Dana pensiun memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagaimana telah diimplemetasikan di sejumlah negara di dunia. Namun, pemanfaatannya di Indonesia masih jauh dari optimal akibat rendahnya kepesertaan, keterbatasan regulasi, dan minimnya insentif investasi. Artikel ini menyoroti tiga isu utama yang harus segera diatasi: pertama, tingkat keanggotaan dana pensiun yang relatif rendah akibat kurangnya literasi finansial masyarakat dan belum tuntasnya implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan; kedua, hambatan regulatif yang membatasi fleksibilitas dana pensiun untuk berinvestasi secara langsung pada aset infrastruktur; dan ketiga, ketiadaan insentif fiskal yang menarik bagi dana pensiun, terutama setelah penghapusan pembebasan pajak penghasilan dari investasi infrastruktur. Oleh sebab itu, artikel ini menekankan pentingnya penguatan industri dana pensiun secara menyeluruh, mulai dari reformasi tata kelola hingga dukungan kebijakan melalui regulasi yang inklusif dan adaptif. Selanjutnya, artikel ini mendorong adanya riset-riset lanjutan serta adaptasi praktik-praktik baik (best practices) global pada konteks lokal agar dana pensiun dapat berperan strategis dalam pembiayaan infrastruktur yang berkelanjutan di Indonesia.
Ditulis oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)