IIGF
Tantangan Kebijakan dan Administrasi Pajak Daerah Kabupaten/Kota Pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Konteks Kawasan Timur Indonesia
Chapter 7

Tantangan Kebijakan dan Administrasi Pajak Daerah Kabupaten/Kota Pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Konteks Kawasan Timur Indonesia

Artikel ini membahas tantangan kebijakan dan administrasi pajak daerah yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dengan fokus pada kabupaten/kota di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Melalui analisis komprehensif, artikel ini mengidentifikasi lima tantangan utama dari sisi kebijakan, termasuk kurang optimalnya rasio penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ketidakadilan dalam penerapan struktur multitarif, potensi penyalahgunaan insentif fiskal, keterbatasan kewenangan daerah atas opsen, serta keterbatasan cakupan basis pajak di wilayah nonurban seperti KTI. Sementara itu, tantangan administratif meliputi rendahnya tingkat kepatuhan pajak, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan keterbatasan akses data pihak ketiga. Untuk menjawab tantangan tersebut, penulis merekomendasikan tujuh langkah strategis, mulai dari perluasan basis pajak dan fleksibilitas opsen, hingga penguatan kapasitas fiskal daerah dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, penulis berusaha memberikan landasan kebijakan yang kuat guna memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mendukung keberhasilan desentralisasi fiskal yang berkelanjutan di Indonesia.

Pertama diterbitkan: 31 Agustus 2025
Penulis:
Naranggi Pramudya Soko
Halaman:
183 s.d 206
Editor:
Anton Abdul Fatah
Yuki M.A. Wardhana
Ratna Widianingrum
Andreas Wibowo
Hermawan
Roihans Muhammad Iqbal
Kutipan (APA):
Soko, N. P. (2025). Tantangan kebijakan dan administrasi pajak daerah kabupaten/kota pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam konteks Kawasan Timur Indonesia. Dalam A. A. Fatah, A. Wibowo, Y. M. A. Wardhana, R. Widianingrum, Hermawan, & R. M. Iqbal (Ed.), Bersama memajukan Indonesia Timur: Membangun infrastruktur ekonomi berkelanjutan yang inklusif melalui skema pembiayaan kreatif (hlm. 183–207). PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). https://doi.org/10.35166/iigf.9786239261481.07
Maximize
70 Jumlah Artikel Dilihat
Unduh
Tantangan Kebijakan dan Administrasi Pajak Daerah Kabupaten/Kota Pasca Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Konteks Kawasan Timur Indonesia
PDF File. 499 KB 0 Unduh
Registrasi Untuk Unduh

Chapters Lainnya

  • Chapter 1 : Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di Kawasan Indonesia Timur dengan Pendanaan Kreatif
  • Chapter 2 : Membuka Peluang Daerah dalam Memenuhi Kebutuhan Pendanaan untuk Percepatan Pembangunan di Maluku dan Papua menuju Indonesia Emas 2045
  • Chapter 3 : Infrastruktur Dasar di Timur Indonesia: Mengejar Pembangunan Yang Berkelanjutan
  • Chapter 4 : Hilirisasi Industri Tambang Nikel di Maluku Utara dan Dampaknya pada Sektor Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
  • Chapter 5 : Skema Pembiayaan Kreatif untuk Hilirisasi Perikanan Tangkap di Maluku
  • Chapter 6 : Pajak Daerah sebagai Motor Pembangunan: Mengisi Kesenjangan Fiskal di Indonesia Timur
  • Chapter 8 : Optimalisasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dalam Mendukung Percepatan Pembangunan di Kepulauan Maluku
  • Chapter 9 : Optimalisasi Dana Bagi Hasil Pajak untuk Mendukung Pembiayaan Pembangunan di Indonesia Timur
  • Chapter 10 : Optimalisasi Dana Perimbangan: Strategi untuk Meredakan Ketimpangan di Indonesia Timur
  • Chapter 11 : Green Financing sebagai Opsi Utama Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia Bagian Timur
  • Chapter 12 : Skema KPBU sebagai Alternatif Pembiayaan Kreatif untuk Pembangunan di Indonesia Timur
  • Chapter 13 : Creative Financing untuk Penyediaan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan di Indonesia Timur
  • Chapter 14 : Pembangunan Inklusif di Kawasan Timur Indonesia: Solusi Kesenjangan melalui Peningkatan Kapasitas Daerah dan Skema Pembiayaan Inovatif untuk Pembangunan Berkelanjutan