IIGF
Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif
Chapter 11

Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif

Pembangunan infrastruktur di Indonesia menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai mode atau tata kelola pembangunan infrastruktur, atau Public-Private Partnership (PPP). Hal ini tercantum dalam sejumlah dokumen dan kebijakan negara sehingga menjadi proses yang legal dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Dalam dokumen Perpres KPBU, Perpres 38/2015, pelibatan masyarakat sipil diperlukan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan dengan mode KPBU. Namun, tidak dirinci lebih lanjut bentuk pelibatan masyarakat tersebut, termasuk aktor, kondisi, mekanisme, dan proses pelibatan masyarakat sipil dalam KPBU. Oleh sebab itu, riset ini diarahkan untuk memberikan model atau teori baru terkait dengan mode KPBU. Dengan melihat dari lensa tata kelola kolaboratif (collaborative governance), studi ini menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur dengan mode KPBU yang disertai keterlibatan warga terdampak atau end-users dalam pengawasan melalui collaborative governance dapat menjadi instrumen integrasi perencanaan dan implementasi pada tahapan pembentukan infrastruktur selanjutnya. Warga terdampak menjadi populasi utama yang dilibatkan agar program dapat tepat membidik target pencapaian, yakni pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan warga. Studi teoritis ini perlu diuji dengan studi empiris yang akan menganalisis bagaimana dan dalam kondisi seperti apa tata kelola kolaboratif dapat diterapkan dalam KPBU untuk menanggulangi korupsi dalam pembangunan infrastruktur.

First Published: 21 Oktober 2025
Author:
Agus Sarwono Transparency International Indonesia, asarwono@ti.or.id
Amanda Tan Monash University Indonesia, amanda.tan1@monash.edu
Pages:
307 s.d 338
Editor:
Anton Abdul Fatah
Muhammad Jibril
Richo Andi Wibowo
Mahaarum Kusuma Pertiwi
Citation (APA):
Sarwono, A., & Tan, A. (2025). Pembangunan infrastruktur: Moda kerja sama pemerintah dan badan usaha dengan tata kelola kolaboratif. Dalam R. A. Wibowo, A. A. Fatah, M. Jibril, & M. K. Pertiwi (Eds.), Dinamika hukum dan kelembagaan dalam pembangunan infrastruktur: Bunga rampai atas tinjauan kritis dari 2009 hingga 2025 dan telaah ke depan (hlm. 307–338). IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). https://doi.org/10.35166/iigf.9786239261498.11
Maximize
209 Article Viewed
Download
Pembangunan Infrastruktur: Moda Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dengan Tata Kelola Kolaboratif
PDF File. 1 MB 7 Download
Register To Download

Other Chapters

  • Chapter 1 : Politik Hukum Pembangunan: Refleksi dan Peta Jalan
  • Chapter 2 : Penjaminan Pemerintah Sebagai Katalisator Akselerasi Infrastruktur Publik: Tantangan dan Peluang
  • Chapter 3 : Rekonstruksi Hukum Alokasi Risiko pada Proyek KPBU: Studi Kritis dan Gagasan
  • Chapter 4 : Cooperative Initiative: Internalisasi Eksternalitas Risiko Sosial dalam Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
  • Chapter 5 : Land Value Capture (LVC) dan Batasan Kewenangan Fiskal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  • Chapter 6 : Urgensi Harmonisasi Regulasi dalam Percepatan Proyek KPBU Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Bendungan Multiguna
  • Chapter 7 : Dinamika Badan Hukum Publik dalam Tataran Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Dua Dekade Terakhir
  • Chapter 8 : Bank Tanah dan Akselerasi Proyek Strategis Nasional: Optimalisasi Pengadaan Tanah dalam Hukum dan Pembangunan
  • Chapter 9 : Tantangan dan Peluang Pembangunan Infrastruktur Pengamanan Pesisir di Indonesia: Kajian Regulasi dan Kelembagaan
  • Chapter 10 : Telaah Kritis Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional: Perencanaan Lintas Sektoral, Kapasitas Institusional, dan Transparansi
  • Chapter 12 : Inklusivitas Infrastruktur dalam Meningkatkan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik: Evaluasi dan Tantangan
  • Chapter 13 : Tanggung Jawab Keperdataan Proyek Infrastruktur: Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, UU Jasa Konstruksi (Kasus Tol MBZ)
  • Chapter 14 : Kontribusi Hukum dalam Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan Geothermal dan Penanganan Konflik Sosial PLTP Ulumbu
  • Chapter 15 : Pelajaran dari Skema Multioperator dan Blended Finance: Penataan Kelembagaan untuk Pengelolaan Aset Infrastruktur Kereta Api Makassar–Parepare
Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan
Books

Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai atas Tinjauan Kritis dari 2009 hingga 2025 dan Telaah ke Depan

Author by Anton Abdul Fatah, Muhammad Jibril, Richo Andi Wibowo, Mahaarum Kusuma Pertiwi, Fariza Astriny, Diva Muhammad Alfirman, Oksita Putrining Yansri, Muhammad Bagus Alfian, Putrida Sihombing, Hesa Adrian Kaswanda, Muchamad Irham Fathoni, Akbar Saputra, Achmad Sofwan, Muchlis Ahmad Tri Setiawan, Nigel Abdullah, Damara Lutfiah Irawan, Poppy Hairunnisa, Aji Baskoro, Nurrohman Wijaya, Mas Muhammad Gibran Sesunan, Nabiyla Risfa Izzati, Agus Sarwono, Amanda Tan, Denny Iswanto, Herliana, Mary Grace Megumi Maran, Dian Handayani, Anak Agung Ayu Vira Sonia