PJU merupakan infrastruktur yang sangat penting dalam mendukung peran dan fungsi jalan sebagai sarana akses transportasi.
PJU berperan membantu navigasi pengguna jalan pada malam hari, guna menjaga keamanan dan keselamatan pemakai jalan maupun masyarakat di sekitar jalan. Perkembangan teknologi rekayasa dan kreativitas juga menjadikan PJU memiliki manfaat tambahan semisal sebagai penambah estetika lingkungan; bagian dari fungsi komersial sebagai wahana publikasi dan penempatan iklan, dan lain-lain. Sistem Penerangan Jalan Umum adalah bagian dari fasilitas umum yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah setempat, dan Pajak PJU merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah (PAD).
Pengelolaan PJU masih menghadapi cukup banyak permasalahan, baik dalam hal teknis, administratif, sosial, dan lain-lain. Namun terdapat masalah umum yang dihadapi sebagian besar Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PJU, yaitu besarnya tagihan listrik akibat penggunaan daya listrik lampu yang relatif besar. Terdapat kecenderungan penggunaan listrik penerangan lampu jalan umum boros, padahal ada metodologi dan teknologi yang dapat mengurangi biaya operasional PJU.
Permasalahan boros energi serta tata kelola PJU sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, menjadi motivasi bagi pemerintah untuk memasukkannya sebagai salah satu infrastruktur yang dapat disediakan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur di bawah sektor konservasi energi.
Terkait dengan pembangunan infrastruktur sektor Penerangan Jalan Umum, PII diharapkan dapat mengeluarkan suatu Panduan yang akan menarik Pihak Pemda dan Swasta dalam KPBU untuk pembangunan infrastruktur PJU ini. Studi ini dilakukan untuk menganalisis aspek-aspek terkait pembangunan PJU yang dapat dikerjasamakan melalui KPBU, yang selanjutnya menjadi item-item Panduan bagi Pemda dan Swasta dalam melakukan KPBU sektor PJU.
Pengelolaan PJU masih menghadapi cukup banyak permasalahan, baik dalam hal teknis, administratif, sosial, dan lain-lain. Namun terdapat masalah umum yang dihadapi sebagian besar Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PJU, yaitu besarnya tagihan listrik akibat penggunaan daya listrik lampu yang relatif besar. Terdapat kecenderungan penggunaan listrik penerangan lampu jalan umum boros, padahal ada metodologi dan teknologi yang dapat mengurangi biaya operasional PJU.
Permasalahan boros energi serta tata kelola PJU sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh Pemerintah Daerah, menjadi motivasi bagi pemerintah untuk memasukkannya sebagai salah satu infrastruktur yang dapat disediakan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur di bawah sektor konservasi energi.
Terkait dengan pembangunan infrastruktur sektor Penerangan Jalan Umum, PII diharapkan dapat mengeluarkan suatu Panduan yang akan menarik Pihak Pemda dan Swasta dalam KPBU untuk pembangunan infrastruktur PJU ini. Studi ini dilakukan untuk menganalisis aspek-aspek terkait pembangunan PJU yang dapat dikerjasamakan melalui KPBU, yang selanjutnya menjadi item-item Panduan bagi Pemda dan Swasta dalam melakukan KPBU sektor PJU.