Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu skema yang dapat dipilih dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia. Kemampuan manajemen dan efisiensi yang ditawarkan oleh Badan Usaha diharapkan bisa membantu Pemerintah dalam meningkatkan layanan publik yang diberikan melalui suatu infrastruktur yang disediakan. Untuk mewujudkan hal tersebut, kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha haruslah berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Namun untuk mencapai hal tersebut, proses yang harus dilalui dan aktivitas yang harus dilakukan umumnya tidak sederhana. Komunikasi kondusif merupakan salah satu kunci keberhasilan. Kondisi ini antara lain perlu ditunjang dengan kesepahaman mengenai arti istilah-istilah spesifik yang digunakan dalam KPBU.
Daftar istilah KPBU ini merupakan kumpulan istilah-istilah baku terkait dengan pengembangan dan implementasi KPBU dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia. Istilah-istilah tersebut memiliki arti spesifik seperti yang diberikan pada pernyataan-pernyataan institusional yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. Oleh karena itu, daftar istiliah ini mengacu kepada definisi-definisi yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan tersebut. Definisi-definisi ini mengikat sehingga memberikan konsistensi untuk penggunaannya. Konsistensi ini diperlukan untuk mendukung komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan proses dan aktivitas KPBU. Dalam hal ini, sebuah daftar istilah KPBU akan membantu percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Buku ini merupakan sebuah rujukan yang bertujuan membantu berbagai pihak yang berkepentingan untuk mengenal istilah-istilah di bidang pengembangan dan implementasi KPBU. Bagi para peserta program capacity building PT PII, glosarium ini akan sangat membantu peserta untuk memahami materi-materi ajar yang diberikan. Selain menerangkan maksud kata dan istilah, glosarium ini juga memberikan informasi tentang konteks pemanfaatan istilah yang terdapat dalam materi dengan merujuk pada peraturan perundangan sebagai dasarnya.